Kode Etik Atau Aturan Dinilai Baik Jika Tetap Dijaga – (1) Kode Etik disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada seluruh mahasiswa STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta untuk berperilaku baik dalam menjalankan kegiatan di lingkungan STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode Etik adalah sebagai komitmen bersama mahasiswa STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta; terbentuknya siswa yang bertaqwa, berilmu, dan berbudi luhur; menciptakan proses pendidikan yang tertib dan teratur dalam iklim akademik yang kondusif; serta membentuk mahasiswa yang disiplin, beretika dan patuh terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.
Kode Etik Atau Aturan Dinilai Baik Jika Tetap Dijaga
(a) Menciptakan lingkungan akademik yang kondusif yang mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta;
Sampah Menumpuk Dan Membusuk Di Jalanan, Pj Walkot Lhokseumawe Dinilai Gagal
Standar perilaku yang baik mencerminkan moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap standar etika yang berlaku di masyarakat, termasuk:
Kode Etik ini sama sekali tidak dibuat untuk mengurangi hak normatif mahasiswa, tetapi untuk mengarahkan potensi mahasiswa ke arah yang lebih baik. Padahal, penyusunan Kode Etik merupakan bagian dari rangkaian aksi transformatif yang dipandang relevan dengan visi, misi dan tujuan STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta.
Kode Etik diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim akademik yang kondusif berlandaskan etika atau moral yang baik bagi mahasiswa STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta.
Seiring berjalannya waktu dan adanya perkembangan perilaku mahasiswa STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta, Kode Etik dapat diubah. Untuk itu, seluruh mahasiswa diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembentukan mahasiswa STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta yang beretika dan berakhlak mulia.
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (dkgi) By Amiroh Adnan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pengertian bahwa jika di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan yang sesuai atau standar hukum yang akan dipenuhi. Standar ini biasanya disebut sebagai etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami oleh masyarakat sebagai kesopanan. Sedangkan Etika secara umum/luas adalah norma atau aturan yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam masyarakat bagi seseorang yang berkaitan dengan sifat baik dan buruk. Etika adalah ilmu tentang kesopanan dan perilaku manusia dalam interaksinya dengan orang lain, yang menyangkut prinsip dan aturan tentang perilaku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewajiban dan tanggung jawab moral setiap orang untuk berperilaku dalam masyarakat.
Secara etimologis, kata etika berasal dari kata Yunani kuno “ethikos”, yang berarti berasal dari kebiasaan. Dalam hal ini, etika memiliki sudut pandang normatif dimana obyeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Surgarda Purbakawatja, konsep etika adalah ilmu yang memberikan arah, acuan, dan landasan bagi tindakan manusia. drs. H. Burhanudin Salam menyatakan bahwa etika adalah salah satu cabang filsafat yang berbicara tentang seperangkat nilai dan norma yang dapat menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu tentang tingkah laku atau tindakan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal manusia.
Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku dan timbul dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Ada beberapa fitur etika yang membedakannya dari standar lain. Ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:
Jadi selain menjadi norma yang terlihat dalam perilaku, etika juga harus ditanamkan/dijiwai oleh masyarakat, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial/masyarakat dan di tempat kerja.
Newsletter Atr Bpn Edisi 85 Juli 2022
Banyak orang berpikir, hari ini ada krisis etika. Etika yang dianggap memudar meliputi standar kesusilaan yang berangsur-angsur menurun dibandingkan dekade-dekade belakangan ini. Misalnya, dalam masyarakat Jawa, penggunaan bahasa Jawa ngoko, kramo alus dan kramo inggil dulu begitu teratur. Yang muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo untuk yang tua, tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Standar tersebut sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan asimilasi budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Misalnya, ketika kita bertemu dengan orang yang lebih tua, kita secara spontan menundukkan kepala sebagai tanda hormat. Sekarang standarnya berangsur-angsur menurun, jika tidak ada yang bisa mengatakan bahwa standar itu menghilang.
Pergeseran ini memang tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia, etika sosial adalah aturan tidak tertulis yang dimasukkan/dilekatkan pada ajaran agama, adat istiadat, dan budaya daerah yang sangat beragam. Bahkan di tingkat sekolah, etika tidak diajarkan secara khusus, melainkan dikaitkan dengan mata pelajaran yang berbeda. Tidak boleh diajarkan, etika sudah menjadi identitas umat beragama yang hidup dalam keluarga dan masyarakat, tanpa harus mempelajari norma apa yang bisa dan tidak bisa.
Dalam berbagai profesi dan otoritas, perjanjian etik dibuat/diserahkan kepada lembaga dan otoritas profesi. Hal ini karena etika dan perilaku bisa spesifik pada profesi yang berbeda, sehingga harus dibuat spesifik pada masing-masing profesi dan instansi. Kementerian Keuangan memiliki Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku yang mengatur tentang sikap, tingkah laku dan tindakan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka menjaga kelestarian martabat dan kehormatan pekerja, bangsa dan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik dan Tata Tertib Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai harus berpedoman pada nilai dan Kode Etik. dan Kode Etik dalam perilaku mereka sehari-hari. Hal ini juga mengantisipasi perubahan teknologi, nilai-nilai etika, budaya dan perilaku yang terjadi di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta menjaga harkat dan martabat setiap pegawai. Hal ini dapat dipahami tidak hanya sebagai pedoman perilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan, tetapi juga sebagai antisipasi terhadap perubahan teknologi, nilai etika, budaya dan perilaku yang terjadi di masyarakat, sehingga nilai-nilai Kementerian Keuangan Keuangan adalah untuk mempertahankan.
Polri Dan Transformasi Untuk Negeri
Nilai-nilai Kementerian Keuangan antara lain: Integrity, artinya seluruh pegawai harus berpikir, berkata, bertindak dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu berpegang pada Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; B. Profesionalisme, artinya seluruh pegawai harus bekerja secara tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta keterlibatan yang tinggi; C. Sinergi, artinya seluruh pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan kerjasama internal yang produktif dan kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat dan berkualitas; D. Pelayanan, artinya seluruh pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan harus dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, tepat waktu, akurat dan aman; dan e. Kesempurnaan, artinya seluruh karyawan harus selalu berusaha untuk menjadi dan memberikan yang terbaik dalam segala bidang.
Dengan adanya landasan nilai-nilai perilaku pegawai dan Kode Etik dan Tata Tertib, diharapkan dapat menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan akuntabel. Kode Etik dan Pedoman Perilaku tentunya tidak hanya dibaca dan diingat, tetapi harus dilaksanakan, diterapkan dan diwujudkan dalam perilaku setiap karyawan, tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam kehidupan keluarga dan sosial.
Setiap pegawai sebagai pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu menjalankan kode etik ini. Filosofi kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani nampaknya masih relevan hingga saat ini. Di depan adalah panutan atau teladan, di tengah adalah penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang adalah memberi dorongan. .
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara garis besar mengatur tentang etika dan perilaku pegawai, sanksi bagi pelanggaran , mekanisme pengenaan sanksi, sesuai dengan tujuan akhir untuk menjaga harkat dan martabat pekerja, bangsa dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil Kalteng)
Kliping Edisi 21 Desember 2022
Peta situs | Email Kementerian Keuangan | Pertanyaan yang Sering Diajukan | Persyaratan | bijaksana | LPSE | Hubungi Kami | Pendapat Sejak berdiri tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini telah memiliki enam belas mantan hakim konstitusi. Dengan kondisi saat ini, ketiganya masih berpeluang untuk terpilih kembali untuk periode kedua. Pekerjaan enam belas mantan hakim konstitusi saat ini sangat beragam.
Sebagian besar masih cukup aktif. Mulai dari keterlibatannya dalam kegiatan akademik di kampus, organisasi kemasyarakatan, hingga menduduki posisi strategis di lembaga negara lainnya. Ada pula mantan hakim konstitusi yang berkecimpung di kancah politik, aktif terlibat dalam berbagai diskusi publik tentang isu-isu nasional yang kontroversial, atau kuliah dan kuliah umum di berbagai forum publik.
Tidak ada batasan atau larangan yang jelas bagi mantan hakim konstitusi di Indonesia mengenai kegiatan, tindakan dan komentar apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau disampaikan. Putusan mana yang diterima atau tidak pada akhirnya kembali pada interpretasi masing-masing mantan hakim konstitusi.
Misalnya, beberapa mantan hakim konstitusi berpegang pada prinsip bahwa mereka tidak akan memberikan kesaksian ahli di sidang Mahkamah Konstitusi kecuali diminta secara resmi oleh majelis hakim dalam perkara yang benar-benar khusus dan serius. Sementara itu, beberapa mantan hakim konstitusi lainnya melihat tidak ada alasan untuk khawatir atau hambatan untuk bertindak sebagai ahli dalam kasus pengadilan di hadapan Mahkamah Konstitusi atau forum publik. Pasalnya, ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara juga untuk menyalurkan ilmunya.
Perpol 7 Tahun 2022 Tentang Kepp Dan Kkep
Namun, bagi sebagian orang, keterlibatan mereka diyakini menimbulkan kesan ketidaksetaraan atau keberpihakan kepada majelis hakim. Sebab, mereka diyakini pernah menjabat secara bersama-sama atau bergantian sebagai hakim konstitusi. Dengan kata lain, hubungan emosional dan psikologis telah berkembang di antara mereka.
Meski MK telah menghilangkan keraguan tersebut dengan menegaskan independensinya, namun asumsi dan kecurigaan yang muncul belum juga hilang. Ketidaknyamanan juga muncul saat berpasangan
Aturan memakai shampo yang baik, kata kata bijak tetap menjadi orang baik, aturan minum susu kedelai yang baik, aturan keramas yang baik, kata bijak tetap berbuat baik, aturan resign karyawan tetap, aturan makan yang baik, aturan keramas yang baik dan benar, kenapa tubuh harus dijaga tetap sehat, aturan minum air kelapa yang baik, kesehatan pribadi perlu dijaga agar badan tetap, cara menjaga mood agar tetap baik