Edukasi

P2k3 Terdiri Dari Unsur Bipartite

P2k3 Terdiri Dari Unsur Bipartite – 2 Pengertian P2K3 Adalah badan pelengkap di tempat kerja yang menjadi wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penyelenggaraan K3.

3 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memberikan kerangka dasar pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Sebagaimana tercantum dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10(1) menyatakan bahwa “Menteri Ketenagakerjaan berwenang merumuskan P2K3

P2k3 Terdiri Dari Unsur Bipartite

4 MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN Sebagaimana tercantum dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10(1) menyatakan “Menteri Ketenagakerjaan berwenang membentuk P2K3 untuk mengembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan dari pekerja di tempat kerja. tugas dan kewajiban bersama di bidang K3, untuk mempercepat usaha produksi.”

Tugas Dan Fungsi P2k3

Menteri Tenaga Kerja no. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, Manajemen WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja yang diusulkan adalah sebagai berikut: a) Tempat kerja dimana pemberi kerja atau manajemen mempekerjakan 100 orang atau lebih; b) Tempat kerja di mana pengusaha atau manajer mempekerjakan kurang dari 100 orang, tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi dengan risiko ledakan, kebakaran, keracunan dan radiasi radioaktif yang tinggi.

6 Tujuan dibentuknya P2K3 adalah untuk memastikan bahwa organisasi yang akan dibentuk mewakili seluruh komponen tempat kerja.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja menyatakan: Keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Sekretaris Anggota P2K3 yaitu Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan . • dipegang oleh pimpinan perusahaan atau anggota pengurus perusahaan

1) Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggotanya paling sedikit 12 orang yang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang perwakilan manajemen atau manajemen perusahaan. 2) Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 50 sampai dengan 100 orang, jumlah anggotanya paling sedikit 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan perusahaan atau manajemen. 3) Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko tinggi, maka jumlah anggotanya paling sedikit 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang pengurus perusahaan atau perwakilan manajemen.

Latihan Soal Kelas B

10 APA TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4(1) menyatakan bahwa P2K3 memiliki “PEDULI P2K3: memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pemberi kerja atau pengurus mengenai masalah K3”.

  Sederhanakan Bentuk Pangkat Berikut 2a5×5a7

11 P2k3 mempunyai fungsi : a. Mengumpulkan dan mengelola data K3 di tempat kerja b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan masing-masing tenaga kerja c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam: Menilai metode kerja, proses dan lingkungan kerja d. Membantu pimpinan perusahaan merumuskan kebijakan manajemen dan pedoman kerja untuk meningkatkan keselamatan kerja, kebersihan perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan nutrisi tenaga kerja.

12 Tugas Ketua P2K3 Memimpin seluruh rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lain untuk memimpin rapat pleno. Menentukan langkah-langkah kebijakan untuk mencapai pelaksanaan program yang telah ditetapkan organisasi  Bertanggung jawab atas pelaksanaan K3 di perusahaan kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan  Mempertanggungjawabkan program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program K3 di perusahaan

Menjalankan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas sekretaris sehari-hari. Membuat undangan rapat dan membuat risalah rapat. Memberikan bantuan atau saran yang diperlukan oleh departemen untuk menjalankan program K3 dengan lancar Melaporkan kepada departemen perusahaan tentang potensi bahaya di tempat kerja.

Latihan Soal Ahli K3 Umum

14 Tugas Anggota Melaksanakan program-program yang diputuskan sesuai dengan tugas masing-masing. Melaporkan kepada ketua tentang semua kegiatan yang dilakukan, dll.

EURO AREA LOAN RELIEF ACT 2010 MENGATASI KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN DAN TATA CARA PENETAPAN AHLI KESELAMATAN KERJA. Pasal 1a. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap, di mana pekerja bekerja atau di mana pekerja sering masuk untuk tujuan bisnis, dan di mana terdapat sumber atau sumber bahaya. B. Manajemen adalah orang yang ditunjuk untuk mengarahkan langsung suatu kegiatan pekerjaan atau bagiannya yang berdiri sendiri.

16 Pasal 2 (1) Setiap tempat kerja yang memiliki kriteria tertentu, pemberi kerja atau pengurus wajib membentuk P2K3. (2) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tempat kerja di mana pemberi kerja atau administrator mempekerjakan 100 orang atau lebih; B. tempat kerja di mana pemberi kerja atau administrator mempekerjakan kurang dari 100 orang, tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi dengan risiko ledakan, kebakaran, keracunan, dan radiasi radioaktif yang tinggi.

17 Pasal 3 (1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (2) Sekretaris P2K3 adalah pakar Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. (3) P2K3 diperintahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul pengusaha atau pimpinan yang bersangkutan.

  Ketika Berjalan Sikap Tangan Yang Benar Adalah

P2k3 Dinar Lokakarya 2019.ppt

18 Pasal 4(1) P2K3 bertugas memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2K3 menyelenggarakan fungsi: a. Mengumpulkan dan mengolah data Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja; B. Bantu tunjukkan dan jelaskan setiap tenaga kerja

A. memasuki semua tempat kerja. B. Mencari informasi, baik tertulis maupun lisan, dari pemberi kerja, manajemen dan pekerja mengenai persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. C. Memerintahkan agar pengusaha, manajemen dan pekerja mematuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. D. Mengawasi langsung kepatuhan terhadap Undang-undang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya

– 20 – Pasal 5 (1) Ahli keselamatan kerja berwenang: a. Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat penunjukan dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur; B. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan dari pengusaha, pengurus dan pekerja yang bersangkutan mengenai persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; C. Memerintahkan agar Pengusaha, administrator dan pekerja mematuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan; D. Mengawasi langsung kepatuhan terhadap Undang-Undang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya termasuk: Kondisi mesin, pesawat terbang,

Agar situs web ini berfungsi, kami mencatat dan membagikan data pengguna dengan pemroses. Untuk menggunakan website ini, Anda harus menyetujui Privacy Policy kami, termasuk cookie policy Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah RI Nomor Menteri Tenaga Kerja PER.04 /MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 2 (dua) menyatakan bahwa tempat kerja dimana pemberi kerja/pengurus mempekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pemberi kerja/pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) orang pekerja tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang beresiko tinggi terhadap dalam hal terjadi ledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif, pengusaha/pengelola harus membentuk P2K3.

Materi K3 Pertemuan 1 5

Dalam pasal 3 (tiga) ditentukan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dan sekretaris P2K3 adalah seorang ahli keselamatan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. .

Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1987 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah untuk mengembangkan kerjasama antara pengusaha dan pekerja. . saling pengertian dan partisipasi efektif dalam pelaksanaan K3.

  Continuous Pursuit Of Excellence Adalah

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah memberikan rekomendasi dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER 04 /MEN/1987 ).

Langkah-langkah pembentukan P2K3 di perusahaan adalah perusahaan harus terlebih dahulu menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Pimpinan Perusahaan selanjutnya melakukan inventarisasi daftar anggota P2K3 dan memberikan pengarahan singkat kepada daftar anggota terkait Kebijakan K3 Perusahaan.

Tugas Dan Fungsi P2k3 Zan

Selanjutnya Perseroan berkonsultasi mengenai pembentukan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmisi setempat untuk dikaji dan ditetapkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Anggota P2K3 dilantik secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmisi setempat. Selain itu, Perseroan melaporkan pelaksanaan program P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi setempat secara berkala.

Jika pembaca menyukai apa yang kami lakukan dan ingin berbagi sedekah dengan penulis, mereka dapat memindai kode QR akun kami atau mengunduh kode QR kami dan membukanya di aplikasi transaksi bank/dompet digital. QR Code mendukung hampir semua jenis dompet digital (Gopay, Dana, LinkAja, Shopee Pay, Ovo, Paytren, i-Saku dan semua aplikasi Mobile Banking Bank Nasional).

Pembaca juga dapat berbagi ilmu dengan membagikan ilmu yang telah penulis pelajari dan bagikan dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum terbagi menjadi 3 (tiga) versi, salah satunya adalah pengertian K3 menurut F …

Pdf) Makalah P2k3

Kumpulan tanda K3 : Tanda peringatan bahaya K3 di tempat kerja berguna untuk manajemen visual di tempat kerja.

3 tujuan (tiga) sedang dilaksanakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Perundang-undangan K3 merupakan salah satu perangkat kerja penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) hingga Ahli K3 (Kesehatan …

Simbol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Logo/Simbol) dan artinya terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia 1135/MEN/1987 tentang Bei…

Kelas D4 1a Soal Soal Smk3