Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Pancasila. Hal Ini Dapat Disimpulkan Dari – A. Nilai-Nilai Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Makna Proklamasi Kemerdekaan 3. Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik 1. Peran Daerah Dalam Perjuangan Kemerdekaan 2. Peran Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini Negara Republik Indonesia C. Melindungi Negara Kesatuan Republik
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimana pemuda “memaksa” Ir. Soekarno dan Dr. Moh sepuluh harus dibawa ke Rengasdengklok. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan Rengasdengklok tiba di Jakarta. Di kediaman Laksamana Muda Meda di Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, disusunlah teks Deklarasi. Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul WIB, di depan Ir. Soekarno Jalan Pegangsan Timur no. 56 Jakarta, Ir. Soekarno bersama Dr. Hatta membacakan teks deklarasi di hadapan Moh yang kurang lebih 1.000 orang itu.
Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Pancasila. Hal Ini Dapat Disimpulkan Dari
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita kaji sebagai berikut, yaitu: 1. Akhir dari penjajahan kolonial bagi bangsa Indonesia; 2. Deklarasi kemerdekaan dan kemerdekaan dari belenggu penjajahan sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; 3. Sumber tatanan hukum nasional yang menandai berakhirnya hukum kolonial dan digantikan oleh sistem hukum nasional;
Lembar Kerja Tts Online Ppkn Kelas 7 Bab 6 “daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
6 4. Memberikan arah dan wewenang kepada rakyat Indonesia untuk memimpin masyarakat sejahtera yang berdaya dan menguasai serta mengelola sumber-sumber ekonomi secara mandiri; Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menjadi orang yang bebas dan cerdas dengan nilai budaya yang tinggi; 6. Memberdayakan segenap bangsa Indonesia untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dari segala bentuk pengenceran; dan 7. Instrumen hukum internasional bagi bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
Negara Indonesia sebagaimana diproklamasikan oleh para founding fathers adalah negara kesatuan. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara mewarisi nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
10 1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan Kedatangan bangsa Portugis, Belanda dan Jepang di wilayah Indonesia, penjajahan ditanggapi dengan perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah. Perjuangan membutuhkan persatuan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Pada masa perjuangan ini terdapat organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Amban, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dll.
Bab Iv Konsepsi Negara Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11 Keterikatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan menerima sifat negara kesatuan yang menghendaki penyatuan seluruh provinsi Indonesia menjadi satu negara. Suatu wilayah Indonesia yang dulunya terdiri dari beberapa kerajaan atau bentuk lain sebelum merdeka melebur menjadi satu negara kesatuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemerintahan daerah dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B. Pasal-pasal tersebut menekankan beberapa tema, antara lain: hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; Pemerintah daerah berhak mengatur wilayahnya sendiri menurut asas otonomi daerah dan pemerintahan bersama. Wilayah Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah khusus atau khusus.
Daerah memiliki peran penting dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa partisipasi masyarakat di semua wilayah, perjuangan kemerdekaan tidak akan tercapai. Sejalan dengan itu, peran daerah pada saat ini memiliki peranan yang sangat penting. Kebanggaan setiap daerah harus terus ditanamkan dan dikembangkan di masyarakat. Kekhasan dan keragaman daerah terus dipertahankan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dikembangkan sesuai dengan prinsip pembangunan masyarakat dan negara kesatuan Republik Indonesia.
14 Sikap etnosentrisme mengacu pada sikap yang menganggap budaya suatu daerah sebagai budaya unggul dan budaya daerah lain sebagai budaya inferior. Upaya perlindungan negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keamanan bangsa Indonesia dari ancaman dan hambatan terhadap keutuhan bangsa.
Sejarah Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Agar situs web ini berfungsi, kami mencatat data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie Para Pendiri Negara yang ditetapkan dalam ayat (1) UUD 1945 bahwa negara kesatuan berbentuk republik adalah negara yang layak. Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia yang paling majemuk merupakan landasan bersama untuk menerapkan nilai-nilai guna mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka.
Keyakinan tersebut antara lain dapat dibaca dalam pidato Bang Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang antara lain menyatakan, “Kami mendirikan negara-bangsa Indonesia….. negara kebangsaan di seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. ……. Secara geopolitik, Indonesia adalah tanah air kita. Bulat. Indonesia, bukan hanya Jawa, Sumatera, atau Kalimantan saja, atau Sulawesi saja, atau Amban saja, atau Maluku saja, tapi semua pulau yang ditunjuk oleh Allah S.W.T. Persatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita!”.
Keyakinan ini terpancang dalam benang merah sejarah Kebangkitan Nasional 1905, bahwa perjuangan bangsa adalah perjuangan nasional, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menegaskan bahwa bangsa Indonesia, meskipun masyarakatnya sangat majemuk, adalah satu bangsa. , entitas nasional.
Mengenai bentuk pemerintahan, terdapat dua pendapat di kalangan anggota BPUPK. Sopomo dan rekan-rekannya menginginkan bentuk kerajaan. Sopomo menilai sifat kerajaan lebih sejalan dengan ideologi holistik yang dianutnya, yakni kesatuan ratu adil dengan rakyat (manungaling kavulo lan gusti). Yang lain lebih memilih bentuk republik, yang dipandang lebih sejalan dengan demokrasi dan keragaman Indonesia, masing-masing dengan sejarah budayanya sendiri. Dalam pemungutan suara, 55 anggota BPUPK memilih bentuk republik dan 6 anggota memilih bentuk kerajaan.
Peran Daerah Dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 resmi diundangkan dengan pembukaan yang memuat nilai-nilai dasar dan tujuan Indonesia merdeka dan Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk negara yang sebenarnya adalah menjalankan nilai-nilai dasar tersebut. dan bahwa negara merupakan kesatuan republik untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka.
Dalam perjalanan sejarah, Indonesia pernah menjadi negara kesatuan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). Diputuskan di KMB di Den Haag sebagai bagian dari penghentian permusuhan dan penyerahan kedaulatan antara Indonesia dan Belanda. KMB dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan BFO (Bijeenkomsvoor Federal Overleg – Federal Consultative Meeting), yang meliputi negara bagian dan unsur RIS.
Namun menjelang 17 Agustus 1950, semangat persatuan bangsa yang ditopang oleh negara memaksa Indonesia untuk kembali menjadi negara kesatuan. Dengan demikian pada tanggal 17 Agustus 1950, Republik Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah bentuk negara bersama dengan negara serikat (negara federal). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat. Semua satuan pemerintahan di daerah merupakan sub satuan pemerintahan nasional yang menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan membuat undang-undang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (nkri)
Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat didelegasikan (dilimpahkan) kepada pemerintah daerah (subunit pemerintah pusat) melalui otonomi yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, otonomi daerah merupakan subsistem dari pemerintahan pusat. Secara konseptual, kekuasaan otonom dapat diubah, ditambah, dikurangi atau ditarik kembali oleh pemerintah pusat melalui undang-undang.
Tergantung pada kebutuhan dan pertimbangan lain, otonomi dapat simetris (sama dan seragam) atau asimetris (a-simetris) dari satu daerah ke daerah lain.
Konsep negara kesatuan bertumpu pada prinsip bahwa semua orang yang berdaulat, yang pada saat berdirinya negara menyerahkan (menyatakan) kedaulatan negara kepada pemerintah (nasional) pusat. kemerdekaan) yang pelaksanaannya diawasi oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis secara berkala.
Contoh negara kesatuan termasuk Indonesia, Cina, Prancis, Inggris, Italia, Belanda, Korea Selatan, dan Filipina. Pemerintah Inggris berbentuk kerajaan sedangkan Belanda berbentuk republik.
Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan Nkri Beserta Contoh
Dalam negara federal, negara bagian adalah pemegang kedaulatan yang asli dan memberikan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah pusat (pemerintah federal). Jadi setiap orang memiliki kedaulatan dan otoritas itu tidak dapat diubah secara sepihak. Kekuasaan pemerintah pusat terbatas pada yang diberikan kepada negara bagian dalam perjanjian bersama.
Contoh negara Amerika Serikat antara lain Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Malaysia dan Australia berbentuk kerajaan dan lainnya berbentuk republik.
Bangsa Indonesia adalah bangsa baru yang sangat beragam. Lahir melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, bangsa muda ini memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Hidup di kepulauan yang luas, bangsa baru ini menghadapi keragaman yang lama. Pada masa kolonial, Belanda dan Jepang, keragaman ini dipaksakan oleh kekuatan kolonial, yang mengeksploitasi kekuatan kelembagaan pemerintahan, kekuatan teknologi militer, dan politik divisi-et-impera serta kelemahan-kelemahan kerajaan kepulauan saat itu.
Pada era kemerdekaan, persatuan ini dijunjung tinggi oleh visi bangsa Indonesia (bhinneka-tungal-ika nasionalisme) dan keinginan umum untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam satu negara kesatuan berbentuk republik. Berdasarkan Rashtra, Panchasila dan UUD 1945.
Materi Ppkn Bab 6 Kelas 9 Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dibentuk oleh sejarah perjuangan bangsa yang panjang, dengan bimbingan para founding fathers para tokoh perjuangan bangsa, ikatan batin bangsa Indonesia semakin kuat. Sejarah pergerakan nasional yang panjang telah mengukuhkan bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang.Pada dasarnya bangsa Indonesia yang berbeda-beda memandang dirinya sebagai satu kesatuan (identitas nasional) dan semua.