Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Butuh Waktu 1×24 Jam untuk Tentukan Status Hukumnya

Senior Capcus

Capcus.id – Bersumber dari Metro TV News pada Sabtu 20 Agustus 2022, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari. Salah satu yang berhasil diamankan oleh KPK adalah Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA), Prof. Dr. Karomani, M.Si.

Rektor Unila yang bernama Prof. Dr. Karomani, M.Si. berhasil ditangkap KPK dalam OTT yang dilaksanakan di Bandung dan Lampung. Saat ini pihak yang ditangkap sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani berbagai pemeriksaan.

Pihak KPK masih menggali berbagai informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang diamankan.

Namun KPK belum menjelaskan secara pasti terkait kasus apa yang menjerat rektor Unila ini hingga berurusan dengan KPK serta siapa saja yang turut terjaring OTT KPK bersama Prof. Dr. Karomani, M.Si.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam memproses pihak-pihak yang terjaring OTT untuk menentukan status hukum mereka sebagaimana ketentuan KUHAP.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

“Benar tadi malam dini hari, KPK berhasil menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung dan juga Lampung. Salah satu yang ditangkap diantaranya adalah Rektor salah satu universitas negeri di Lampung” kata Ali Fikri.

Meski Ali Fikri sebagai Juru Bicara KPK tidak menyampaikan secara gamblang universitas negeri di Lampung yang dimaksud, namun diduga kuat bahwa universitas tersebut adalah Universitas Negeri Lampung (Unila).

“Saat ini para pihak yang ditangkap telah dibawa ke gedung merah putih KPK di Jakarta dan masih dilakukan permintaan keterangan serta klarifikasi oleh Tim KPK. Tentu perkembangan dari seluruh rangkaian kegiatan tangkap tangan ini akan kami sampaikan nanti setelah Tim KPK selesai melakukan pemeriksaan” lanjut Ali Fikri.

  Ironis! Rektor Unila Terima Uang Pelicin Hingga Rp4,4 Miliar untuk Meluluskan Calon Mahasiswa Unila Jalur Mandiri

Status hukum pihak yang terjaring dalam OTT KPK akan diumumkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam oleh Tim KPK.

Bersumber dari laman resmi Universitas Negeri Lampung, unila.ac.id, Karomani lahir di Pandeglang pada 30 Desember 1961. Pangkat dan golongan dia adalah Pembina Tk. I (IV/b).

Riwayat pendidikannya, Karomani mengambil gelar S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Kemudian dia melanjutkan S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial.

Lalu, dia melanjutkan S3 di Unpad Jurusan Ilmu Komunikasi.

Sebelum menjadi rektor Unila, dia adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020. Kemudian dia dilantik menjadi rektor pada 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam laporan periodik LHKPN milik Prof. Dr. Karomani, M.Si. per tanggal 31 Desember 2019, tercatat harta kekayaan milik Rektor Unila ini sejummlah Rp2.266.184.609.

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay