Ironis! Rektor Unila Terima Uang Pelicin Hingga Rp4,4 Miliar untuk Meluluskan Calon Mahasiswa Unila Jalur Mandiri

Senior Capcus

Capcus.id – Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, M.Si. yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan selama 1×24 jam.

Bersumber dari Kompas TV (21/8/2022), KPK melakukan konferensi pers di Gedung KPK untuk mengumumkan status tersangka KRM (Karomani) terkait kasus suap di Unila.

Terdapat 4 orang yang diterapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini yaitu pihak penerima suap Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengungkap bahwa KRM terlibat dalam penerimaan sejumlah uang diluar biaya yang sudah ditetapkan dari orangtua calon mahasiswa yang mendaftar ke Unila melalui jalur mandiri atau yang disebut Simanila (Sistem Mandiri Masuk Universitas Lampung).

“Saudara KRM yang menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan MB selaku Kasenat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh pihak universitas” ungkap Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK (21/8/2022).

Besaran nominal yang disepakati antara KRM dengan orangtua calon mahasiswa Unila bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya diluluskan.

  MV High School in Jakarta- NIKI Menuai Pro Kontra. Begini Kata Netizen

KRM memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua yang menyanggupi untuk memberikan uang pelicin untuk meluluskan anak mereka.

Total uang yang berhasil dikumpulkan Mualimin yang berasal dari orangtua peserta Seleksi Simanila dan diserahkan kepada KRM adalah Rp603 juta. Dari total uang tersebut, sejumlah Rp575 juta sudah digunakan oleh KRM.

Selain itu, KRM juga menerima sejumlah uang yang telah dikumpulkan oleh Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan oleh KRM. Atas perintah KRM, sejumlah uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan ada yang masih tersimpan dalam bentuk uang tunai hingga totalnya mencapai Rp4,4 miliar.

Perbuatan Rektor KRM dan ‘antek-antek’ nya ini tentu telah mencoreng marwah dunia pendidikan Indonesia. Dimana seharusnya lembaga pendidikan mempunyai visi dan misi untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan berilmu, justru meluluskan mahasiswa dengan jalur manipulasi.

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari (20/8/2022). Salah satu yang berhasil diamankan oleh KPK adalah Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA), Prof. Dr. Karomani, M.Si.

Rektor Unila yang bernama Prof. Dr. Karomani, M.Si. berhasil ditangkap KPK dalam OTT yang dilaksanakan di Bandung dan Lampung. Pihak yang ditangkap langsung diamankan di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani berbagai pemeriksaan.

 

 

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay