Mahfud MD: Laporan tentang Pelecehan Seksual oleh Brigadir J terhadap PC akan Segera Dicabut!

Senior Capcus

Capcus.id – Mahfud MD menyatakan bahwa laporan tentang pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh PC, istri Ferdy Sambo akan segera dicabut.

Pada hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, chanel Youtube Deddy Corbuzier program Close the Door menghadirkan narasumber Mahfud MD.

Mahfud MD adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Beliau pernah menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2008-2013.

Sekarang, Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) dan juga sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas).

Dalam podcast close the door dengan Deddy Corbuzier, Mahfud MD menyampaikan bahwa laporan tentang pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Chandrawati terhadap almarhum Brigadir J akan segera dicabut.

Hal ini dikatakan oleh Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan Deddy, “Kan ada laporan kasus pelecehan, laopran ke polisi. Harusnya dicabut dong?”

“Nah itu salah satu yang hari ini saya komunikasikan ke Bareskrim, karena laporan pelecehan itu diproses sampai sekarang. Loh saya bilang, kan skenarionya sudah lain sudah ada tersangkanya dengan bukti-bukti 2 alat bukti yang cukup bahwa pelakunya bukan Bharada tapi ada yang nyuruh. Perintah menyuruh ini disampaikan oleh 3 orang yang pada saat itu ada disitu. Kan berarti sudah tidak ada pelecehan, laporan itu. ‘Oh iya Pak’ gitu kan. Ya mungkin sebentar lagi dicabut, di SP3” kata Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas.

Dikutip dari Kompas.com, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini terus menjadi sorotan masyarakat. Bersumber dari Kompas.com, diketahui bahwa Bharada E selaku tersangka dan saksi kunci belum bisa mendapat perlindungan dari LPSK .

  Timnas Indonesia Juara AFF U16 Tahun 2022, Kemenangan Kedua Kali Setelah Tahun 2018

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPKS) belum bisa memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dikarenakan LPSK belum difasilitasi bertemu Bharada E oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga kini belum memfasilitasi LPSK bertemu secara langsung dengan Bharada E.

“Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?” ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022) (Sumber: Kompas.com)

Kemudian dilansir dari Metro TV pada program Kontroversi yang diadakan secara Live pada hari Kamis 11 Agustus 2022, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat pencabutan kuasa dari bharada E yang menyatakan mencabut kuasa dari Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin selaku kuasa hukum Bharada E.

Namun, Deolipa Yumara meragukan keabsahan surat pencabutan kuasa tersebut karena surat tersebut ditulis dengan cara diketik. Sementara menurutnya Bharada E dengan posisi di dalam sel tahanan tidak mungkin bisa mengetik dan Bharada E juga terbiasa menulis surat dengan tulis tangan.

Ada banyak sekali teka-teki yang belum terpecahkan dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan segera, dan semua pihak mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay