3 Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Senior Capcus

Seringkali masyarakat yang memiliki anggapan jika dengan menguasai fisik tanah ataupun tinggal di atas sebuah lokasi tanah dalam waktu yang sudah lama, berarti tanah ataupun lokasi tersebut menjadi milik mereka.

Sertifikat tanah sering kali bermasalah di daerah yang kurang memahami hukum, karenanya kita harus mengetahui Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah.  Masalah mengenai sertifikat tanah yang terjadi biasanya bukan permasalahan secara hukum, melainkan permasalahan fisik tanah tersebut

Pentingnya Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah
Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Guna memastikan legalitas tanah kita, kita dapat melakukannya sendiri. Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah yang paling sederhana adalah dengan memilih tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat membeli rumah. Akan tetapi, tak sedikit kasus kepemilikan ganda di Indonesia.

  1. Guna lebih memastikan mengenai keaslian sertifikat, kita dapat menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. BPN akan tahu pasti apakah sertifikat kita bersih ataupun dalam sengketa. Pilihan lain guna mengecek legalitas tanah, kita dapat  menghubungi notaris atau PPAT.
  3. Sertifikat tanah dalam akta jual beli mesti kita cek ke Kantor Pertanahan sebelum kita tandatangani.
  4. Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengecekan sertifikat merupakan kegiatan yang dilakukan guna mengetahui data fisik dan juga data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, maupun buku tanah.
  5. Bila terdapat catatan di dalam buku tanah, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Catatan di dalam buku tersebut berupa blokir baik dari perorangan, dari kepolisian ataupun pengadilan. Guna menindaklanjutinya, dibutuhkan pengajuan penghapusan blokir. Penghapusan blokir mesti dilakukan oleh pihak yang memblokir.

  • Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Setelah dilakukan pengecekan, apabila memang tidak ditemukan adanya catatan blokir di dalam buku tanah ataupun sertifikat tanah, maka BPN akan membubuhkan tulisan keterangan : “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”. Selain itu juga akan dicantumkan nomor daftar isian serta tanggal dilakukannya pengecekan yang telah diparaf oleh petugas.

  9 Cara Top Up Koin Tiktok Murah Dengan Pulsa, DANA, ATM

Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN, ada beberapa kelengkapan yang harus disiapkan:

  1. Sertifikat asli.
  2. Surat tugas ataupun surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan telah disiapkan di Kantor Pertanahan.
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  6. Bea permohonan Rp 50 ribu per 1 sertifikat.

Proses pengecekan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama, melainkan hanya 24 jam. Bahkan pada beberapa daerah, pengecekan sudah bisa diproses hanya dalam waktu beberapa jam saja hingga dapat kita tunggu di tempat.

Penutup

Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah
Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah

Semoga saja informasi singkat dari capcus mengenai Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah ini dapat membantu dalam mengetahui keaslian sertifikat atas tanah yang akan ataupun sudah kita beli.

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay