Komunitas Stand Up Indonesia Menggugat: Open Mic Milik Publik

Senior Capcus

Capcus.id – Sejumlah komika Indonesia yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Gugatan yang dilayangkan oleh Panji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dkk ini terkait dengan kepemilikan merek “Open Mic Indonesia” yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2013 atas nama Ramon Papana.

Komika Indonesia yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia meminta agar Hak Merek “Open Mic Indonesia” atas nama Ramon Papana dibatalkan karena telah mengganggu dan membatasi kesempatan para komika untuk berkarya.

Dengan terdaftarnya hak merek tersebut, para komika tidak bisa lagi menggunakan istilah Open Mic di acara-acara mereka secara bebas.

Open Mic Milik Publik

Tidak sedikit komika yang mendapat somasi dari pemilik Hak Merek Open Mic karena menggunakan istilah tersebut saat berkegiatan. Bahkan Mo Sidik pernah diminta membayar lisensi hingga mengganti kerugian sampai Rp1 miliar gara-gara memakai nama Open Mic.

“Kesabaran teman-teman komika sudah habis. Mereka menghubungi kami dan kami hari ini datang intinya satu, mengajukan pencabutan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic menjadi milik publik” ucap Panji Prasetyo, kuasa hukum Stand Up Indonesia, saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis (25/8).

Pada kesempatan itu, Ernest Prakasa juga angkat bicara soal gugatan yang mereka layangkan. Ia mengatakan bahwa terdaftarnya istilah Open Mic sebagai sebuah kekayaan intelektual sangat tidak masuk akal, karena Open Mic adalah nama kegiatan yang umum digunakan. Jadi tidak masuk akal diloloskan oleh Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) sebagai hak milik seseorang.

“Mungkin teman-teman yang tidak familiar dengan istilah Open Mic, Open Mic itu istilah yang sangat umum, ya. Jadi kalau Open Mic didaftarkan sebagai intellectual property atau kekayaan intelektual, itu padanannya ibaratnya ada orang ngedaftarin pentas seni gitu. Atau festival jajanan gitu. Sehingga orang yang membuat acara serupa dipalak disuruh bayar. Jadi, sama sekali nggak masuk akal. Jadi bahwa Depkumham meloloskan ini kita coba untuk menggugat” ucap Ernest Prakasa.

  20+ Gaya Foto Aesthetic Ala Selebgram Paling Keren

Seruan hastag #OpenMicMilikPublik juga ramai digaungkan di media sosial Twitter oleh para komika. Banyak warganet yang mendukung langkah tegas yang diambil oleh para komika Indonesia ini.

 

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay