Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya – Peraturan pemerintah tentang Penangkal Petir atau Anti Petir, salah satunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 Tahun 1989. Sebagai Berikut :
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN PENGAWAS MENTERI TENAGA KERJA PETIR:
Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya
B. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta bangunan dan isinya.
Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Rumah Potong Hewan Puspa Agro Hal
C. Bahwa untuk itu perlu diatur peraturan perundang-undangan tentang pembinaan penangkal petir dan pengawasannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ini.
1. UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pemberitahuan Penerapan Undang-Undang. Pengawasan Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 1948 dari Republik Indonesia.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Migrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Pengangkatan dan Wewenang serta Persyaratan Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
C. Tenaga ahli keselamatan kerja dan tenaga teknis dengan keahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Kemanusiaan untuk mengawasi pelaksanaan UU No. L UU Perlindungan Tenaga Kerja 1970.
Aturan & Undang2 Proteksi Petir
D. Pengurus adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaan atau bagiannya, yang mewakili dirinya sendiri.
E. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. saya pada tahun 1970.
G. Pemasang konduktor petir, juga dikenal sebagai Instalasi, adalah organisasi resmi yang melakukan instalasi petir.
Terminal/Rod), Down Conductor, Elektroda Pembumian ditambah peralatan lainnya yang merupakan salah satu bagian yang berfungsi untuk menangkap petir dan menyalurkannya ke bumi.
Penangkal Petir Jakarta Timur
Dan. Penerima adalah perangkat atau kipas logam yang memanjang secara vertikal atau horizontal untuk menerima petir.
N. Sambungan adalah sambungan listrik antara penerima dan konduktor jatuh, konduktor jatuh dan konduktor jatuh dan konduktor jatuh dan elektroda arde, yang dapat berupa las, klem atau kopling.
Hai. Sambungan uji adalah sambungan pada penghantar luahan dengan susunan tetap untuk mengukur resistansi terhadap pembumian.
Hal. Resistansi pentanahan adalah hambatan pentanahan yang harus disediakan oleh tenaga listrik dari petir selama transisi, dan itu mengalir dari elektroda bumi ke bumi dan distribusinya di bumi.
Contoh Soal Ak3 Umum 4
Q. Massa logam adalah logam di dalam dan di luar logam yang merupakan bagian dalam atau bangunan, misalnya logam lantai, elevator, tangki penyimpanan, mesin, gas dan pemanas logam serta listrik.
(1) Pemasangan konduktor penangkal petir harus direncanakan, dirancang, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan Kementerian ini dan/atau standar yang disetujui.
Sambungan harus konduktif secara elektrik, tidak memiliki kemungkinan terbuka dan mampu menahan gaya tarik yang sama dengan sepuluh kali berat konduktor yang tergantung pada sambungan.
(1) Pemasangan penangkal petir harus dilakukan oleh pemasang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Contoh Soal Ak3 Umum
Jika efek elektrolisis dan korosi tidak dapat dihindari, semua bagian instalasi harus dilapisi dengan timah atau sejenisnya atau bagian tersebut harus diperbaiki setelah beberapa saat.
A. Bangunan yang letaknya jauh atau lebih tinggi dan lebih tinggi dari bangunan sekitarnya seperti: menara, cerobong asap, silo, antena, pilar dan lain-lain.
B. Bangunan tempat bahan peledak atau pembakar disimpan, diproses atau digunakan, seperti pabrik senjata, fasilitas penyimpanan bahan peledak, dll.
C. Bangunan yang digunakan oleh masyarakat seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, teater, hotel, pasar, stasiun, candi dll.
Soal Teman K3
(1) Penerima harus ditempatkan di suatu tempat atau bagian yang diperkirakan akan disambar petir dimana apabila bangunan tersebut memiliki bagian seperti bangunan dengan menara, antena, rambu atau blok bangunan maka harus dianggap sebagai bagian.
(2) Pemasangan penerima pada atap datar harus memastikan bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam kawasan lindung.
(4) Jumlah dan jarak antar masing-masing host harus diatur sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut termasuk dalam kawasan lindung.
Semua bagian rumah yang terbuat dari stainless steel yang dipasang menjulang dengan ketinggian 1 meter (satu) dari atap harus dipasang penerima tersendiri.
Soal & Jawaban Pilihan Ganda
Tiang beton bertulang dirancang sebagai rel penuntun untuk petir, tiang beton harus dinaikkan di atas atap dengan mengingat persyaratan penerima, persyaratan sambungan elektroda arde.
(1) Untuk menentukan posisi perisai penerima adalah tipe Franklin dan sangkar Faraday dengan bentuk lurus dan kerucut dengan sudut 112 ° (seratus dua belas).
(2) Untuk menentukan posisi aman penerima dalam bentuk pemandu horizontal, dua bidang melintasi kawat pada jarak 112 ° (seratus dua belas).
(1) Konduktor tetap harus dipasang pada tepi (nok) dan/atau sudut bangunan terhadap tanah sehingga konduktor bangunan membentuk sangkar bangunan untuk perlindungan.
Materi K3 Pertemuan 1 5
(5) Konduktor induktif harus dipasang pada jarak sekurang-kurangnya 15 cm dari atap yang mudah terbakar, kecuali atap logam, genteng atau batu.
Tepi semua bubungan (nok) harus dilengkapi dengan petunjuk jatuh, dan atap datar harus dilengkapi dengan pemandu tepi, kecuali jika persyaratan kawasan lindung terpenuhi.
(1) Untuk melindungi bangunan gedung dari sambaran petir dari pohon yang berada di dekat gedung dan diperkirakan akan tersambar petir, bagian gedung yang paling dekat dengan pohon harus dilengkapi dengan penghantar.
(2) Jika pipa logam digunakan untuk melindungi konduktor pelepasan, pipa di kedua sisi harus dihubungkan secara elektrik dan mekanis ke konduktor untuk mengurangi resistansi induksi.
Akbarartikel Akbar: |kerja
(2) Pemasangan penangkal petir dengan penerima lebih dari satu, dari penerima tersebut harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) pelepasan.
(1) Bagian atap, tiang, dinding, atau kerangka logam yang mengandung besi yang baik dapat digunakan sebagai penghantar petir;
Penghantar saluran air limbah dapat menggunakan pipa penyalur air hujan berbahan logam yang dipasang secara vertikal dengan jumlah separuh dari penghantar yang dibutuhkan dengan minimal dua penghantar khusus.
Seperempat dari tinggi bangunan tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan memiliki luas lantai kurang dari 50 meter persegi.
Kisi Kisi Soal Ahli K3 New
(1) Pada bangunan gedung yang panjangnya kurang dari 25 meter dan sisi-sisinya menjorok ke samping, harus dipasang beberapa konduktor dan hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 23.
(2) Pada bangunan dengan tinggi lebih dari 25 meter, semua bagian yang keluar dari langit harus memiliki konduktor turun kecuali menara.
Ruang antar rumah yang keluar pada sisi yang merupakan ruangan sempit sebaiknya tidak dipasangi drop drop jika drop drop yang diletakkan di pinggir atap tidak terganggu.
(1) Untuk pemasangan konduktor jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenis konduktor dan perlengkapan ground dipilih sesuai daftar Lampiran II Peraturan Dinas.
Web D 02 03 Norma K3 L P.de
(2) Instalasi elektrostatis dan/atau jenis konduktor petir lainnya, peralatan konduktor dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai daftar Lampiran II Kementerian dan/atau jenis lainnya sesuai standar yang diakui.
(3) Penentuan bahan dan ukurannya dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor seperti ketahanan mesin, ketahanan terhadap pengaruh bahan kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap faktor lingkungan lainnya di dalam batas standar yang diketahui.
(4) Semua konduktor dan tanah yang digunakan harus terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan, menurut standar yang diakui.
A. Pipa baja berlapis Zn dengan diameter dalam minimal 50 mm dan tebal minimal 3,5 mm.
Sistem Pembumian (grounding System)
B. Pipa tembaga atau bahan serupa atau pipa yang dilapisi tembaga atau bahan serupa dengan kedalaman sekitar 16 mm dan ketebalan minimal 3 mm.
D. Batang tembaga atau bahan semacam itu atau batang logam berlapis tembaga atau sejenis dengan diameter minimal 16 mm.
(1) Setiap sistem sistem petir yang terdiri dari beberapa penghantar harus dihubungkan dengan sekelompok elektroda.
(2) Ketinggian elektroda pembumian yang diletakkan langsung di atas bumi tidak boleh kurang dari 4 meter, kecuali bagian elektroda pembumian paling sedikit 2 meter di bawah ketinggian minimum permukaan air di dalam bumi.
Peraturan Pemerintah Tentang Instalasi Penyalur Petir
Sebagai elektroda pembumian yang memenuhi syarat jika sebagian dari kerangka logam tersebut berada sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan air.
Elektroda pembumian dan elektroda kelompok harus mengukur resistansi pembumiannya secara individual atau berkelompok dan pengukuran dilakukan selama musim panas.
Jika lingkungan sedemikian rupa sehingga ketahanan tanah tidak memungkinkan secara teknis, langkah-langkah berikut dapat diambil.
A. Setiap tetes harus dihubungkan ke konduktor cincin tanam yang cukup dengan beberapa elektroda vertikal atau horizontal sehingga resistansi total tanah memenuhi persyaratan.
Instalasi Gedung 10 6
B. Produksi bahan lain (bahan kimia, dll.) yang ditempatkan bersama dengan elektroda sehingga tahanan pentanahan memenuhi persyaratan.
(1) Elektroda pembumian atau elektroda bundar dapat dibuat dari pita logam yang mengandung Zn dengan ketebalan paling sedikit 3 mm dan lebar paling sedikit 25 mm atau bahan yang setara.
(2) Untuk area dengan sifat korosif tinggi, elektroda bumi datar atau bundar harus dibuat dari:
B. Kuningan atau bahan sejenis, lapis tembaga atau bahan sejenis, dengan penampang minimal 50 mm dan jika bahan tersebut berbentuk kelompok, harus memiliki ketebalan minimal 2 mm.
Contoh Soal Pembumian
C. Elektroda pelat terbuat dari tembaga atau bahan sejenis dengan luas minimal 0,5 m dan tebal minimal 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding yang kuat harus minimal 1 m2.
(1) Pemasangan penangkal petir pada bangunan yang menyerupai menara, seperti menara air, silo, masjid, gereja, dan lain-lain, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(l) Jumlah dan penempatan konduktor di luar menara harus diatur sesuai dengan pasal 23 ayat (1).
Menara yang dibangun dari semua baja dan diletakkan di atas fondasi yang tidak berfungsi harus didirikan setidaknya di dua lokasi.