Baru-baru Ini Terjadi Penangkapan Tangan Terhadap Beberapa Oknum Kepala Daerah Di Berbagai Provinsi Dan Kabupaten Yang Mengejutkan Publik. Saat Dibawa Ke Gedung Merah Putih Kpk, Para Tersangka Yang Menggunakan Rompi Oranye Khas Kpk Malah Melempar Senyum Dan Melambaikan Tangan Seolah Tak Bersalah. Hal Ini Pada Dasarnya Tidak Sesuai Dengan Tatanan Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Khususnya Pancasila Sila …. – Beberapa waktu lalu, M. Rusdi ditangkap dan ditahan. Kepala Desa Karang Mendapo, salah satu desa di Kecamatan Sarolangun Pauh. Penangkapan dan penahanan kepala desa selanjutnya memicu reaksi masyarakat untuk mendukung kepala desa yang pro-rakyat. Sampai saat ini masyarakat juga sudah mengambil tindakan, menunjukkan sikapnya dengan mendatangi Polres Sarolangun, mendukung secara moril. Masyarakat bahkan menggelar berbagai aksi dan bentuk dukungan lainnya, antara lain pawai, pantang mudik, bahkan pengajian.

Penangkapan dan penahanan kepala desa merupakan taktik yang digunakan rezim Suharto untuk menekan aktivis dan partai politik yang dianggap mencampuri kepentingan. Mempertimbangkan kepentingan politik, keamanan dan stabilitas ekonomi. Metode-metode ini mengingatkan pada yang digunakan oleh rezim Sukarno dan Suharto pra-reformasi.

Baru-baru Ini Terjadi Penangkapan Tangan Terhadap Beberapa Oknum Kepala Daerah Di Berbagai Provinsi Dan Kabupaten Yang Mengejutkan Publik. Saat Dibawa Ke Gedung Merah Putih Kpk, Para Tersangka Yang Menggunakan Rompi Oranye Khas Kpk Malah Melempar Senyum Dan Melambaikan Tangan Seolah Tak Bersalah. Hal Ini Pada Dasarnya Tidak Sesuai Dengan Tatanan Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Khususnya Pancasila Sila ….

2. Belakangan M. Rusdi sebagai pemenang mutlak pemilihan Kepala Desa Karang Mendapo ditugaskan untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan PT. KDA.

Dari London Hingga Indonesia, Begini Suasana Malam Tahun Baru Di Berbagai Negara

3. Bahwa hasil musyawarah desa tanggal 20 Juli 2008 telah menetapkan bahwa dana yang diberikan oleh Koperasi Tiga Serumpun (mitra PT KDA) akan dikembalikan kepada Koperasi Tiga Serumpun dengan pertimbangan sebagai berikut;

B. Uang yang dialokasikan tidak dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat tidak mau menerima dibandingkan dengan produksi sawit yang seharusnya mereka terima

4. Kemudian sekitar Agustus 2008, Koperasi Tiga Serumpun menyalurkan Rp 53.000/KK. Akibat rapat tanggal 20 Juli 2008, ketua RT dan yang dititipkan untuk mengelola dana tidak mengalokasikan uang, yang kemudian dititipkan kepada kepala desa Pak M. Rusdi akan dikembalikan ke Koperasi Tiga Serumpun. (lampiran)

5. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2008 diadakan musyawarah di desa dan diputuskan mengembalikan hasil musyawarah tersebut kepada Koperasi Tiga Serumpun. Kepala desa yang menerima keputusan rapat 29 Agustus lalu menyurati ketua koperasi Tiga Serumpun. Kemudian 3 September dan 18 September 2008. Namun, tidak satu pun dari tiga pemimpin koperasi yang diundang secara resmi hadir. Kepala desa kemudian menghubungi ketua koperasi melalui telepon, dan kepala desa juga menanyakan nomor rekening agar bisa dikirimkan ke rekening tersebut. Dan ketua koperasi hanya menjawab bahwa uang yang sudah dibagikan tidak perlu dikembalikan. Kepala desa juga menghubungi pihak perusahaan, katanya uang itu untuk koperasi.

  Seorang Wirausahawan Yang Akan Membuka Usaha Baru Selalu Membutuhkan Informasi Tentang Pasar Karena Tujuan Dari Pemasaran Adalah

Peneliti Berikan Strategi Untuk Hindari Terjadinya Korupsi Bansos Yang Berdampak Negatif Pada Ekonomi

6. Pada tanggal 27 Januari 2008, kepala desa ditetapkan sebagai tersangka percobaan korupsi dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 378 dan 53 KUHP;

8. Bahwa dalam pertanyaan yang diajukan kepada kepala desa mengenai penerimaan pembayaran sebesar Rp 24.278.000,- dan sporadis sebesar Rp 17.545.920,- dari ketua RT, -. Semua uang tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa uang tersebut masih utuh dan uang tersebut akan dikembalikan oleh lurah kepada KUD Tiga Serumpun;

A.Pemeriksaan kades tidak melihat substansi perkara. Hal itu ditandai dengan sikap Polsek Sarolangun, termasuk Pasal 53 KUHP. Menempatkan Pasal 53 KUHP dalam ilmu pidana sebagai percobaan terhadap suatu perkara yang disangkakan. Dengan demikian, ketentuan pasal yang didakwakan yakni Pasal 372 atau Pasal 378 s/d 53 KUHP membuktikan adanya penipuan atau upaya penyelewengan dana sebesar Rp 42 juta. Secara keseluruhan, ini berarti penyidik ​​hanya mempertimbangkan dugaan melakukan percobaan pidana. Dalam hal ini, itu adalah penggelapan atau percobaan penipuan.

B. Dan unsur terpenting dalam pasal tertuduh adalah “orang yang dirugikan”. Pertanyaan yang muncul adalah apakah tindakan kepala desa tersebut telah membuat masyarakat merasa tersakiti? Mengingat saksi yang diajukan kurang lebih 25 orang yang diyakini mewakili masing-masing RT diidentifikasi sebagai saksi korban yang diyakini mewakili masing-masing RT, bukti perbuatan tersebut tidak dijelaskan secara jelas kepada kepala desa (diperkirakan 25 saksi dari Penetapan RT saat itu sebagai sampel tidak dapat membuktikan perwakilan masyarakat untuk menentukan nilai kerugian). Saksi yang dianggap merugikan masyarakat (sampel) adalah tidak benar. Saksi-saksi yang hadir di persidangan tidak memiliki hak dan kesanggupan untuk bertindak sebagai saksi, kecuali tindakan yang dilakukan oleh kepala desa selaku pelaksana pada tanggal 20 Juli 2008. Masyarakat telah mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat tidak dirugikan dan tunduk pada keputusan rapat tanggal 20 Juli 2008; (dokumen terlampir)

Korban Penyiksaan Menuntut Keadilan Ke Polda Sumbar

C.Kegagalan pembagian 42 juta rupiah oleh kades merupakan hasil musrenbang tanggal 20 Juli 2008. Apakah musyawarah desa tanggal 20 Juli 2008 yang dilakukan oleh kades itu ilegal atau tidak sah? Apakah itu melanggar hukum?

D.Oleh karena itu, jika perbuatan tersebut merupakan musyawarah desa, maka upaya tersebut akan mengaburkan kewenangan dan fungsi kepala desa serta mengkriminalkan kepala desa. Kedepannya, aparatur pemerintah akan takut untuk melaksanakan amanat dan keputusan di tingkat desa karena takut terjebak dalam upaya penjatuhan pidana.

E. Di luar itu, upaya ini juga bersifat sistemik yang ditujukan untuk menghambat proses demokratisasi dan transparansi pemerintah dalam mewujudkan misi rakyat. Upaya itu dilakukan karena para kepala desa menghapus praktik penjualan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

  Pupuk Petani Solar

A) Sebelum menemui saksi di sidang pengadilan, syarat Pasal 372 KUHP adalah “perbuatan salah” dan “korban”. Pada saat yang sama, tidak ada cara untuk membuktikan percobaan penipuan berdasarkan Pasal 378 sampai 53 KUHP. Karena kepala desa tidak berusaha menguasai uang dengan nama palsu atau posisi atau situasi palsu. Kepala desa selalu transparan, uangnya memang dititipkan ke kepala desa dan dikembalikan ke koperasi. Tidak ada upaya yang dilakukan untuk menutupi masalah. Musyawarah desa tanggal 20 Juli 2008 Musyawarah desa tanggal 28 Agustus 2008 diselenggarakan oleh Ketua KUD Tiga Serumpun tanggal 29 Agustus 2008 3 September 2008 18 September 2008 dengan Ketua Tiga Serumpun Kontak kerjasama telepon 28 Desember 2008 rapat . Bahkan, siapapun yang menanyakan soal uang itu, kepala desa bisa menjelaskan bahwa uang tersebut memang belum dibagikan dan masih utuh.

Cara Cara Negara Menakuti Dan Membungkam Kebebasan Warga

I.Saksi yang dirugikan sekitar 25 orang. Dari saksi-saksi yang hadir di pengadilan akan dikualifikasikan sebagai saksi, korban dan saksi. Jika saksi-korban dianiaya, harus ditunjukkan apakah saksi berhak untuk dianiaya. Juga apakah saksi korban merupakan warga Karang Mendapo. Jika mereka warga Karang Mendapo, maka mereka harus menaati keputusan rapat desa pada 20 Juli 2008.

Ii.Saksi korban yang hadir di pengadilan tidak mewakili sampel masyarakat Karang Mendapo yang dirugikan. Pernyataan komunitas menyatakan ini;

Namun, proses penangkapan dan penahanan kepala desa berbanding terbalik dengan proses pengaduan pidana terhadap kepala desa. Polisi Sarolangun rupanya tidak menganggap serius laporan kepala desa bahwa telah terjadi kejahatan.

Laporan yang disampaikan oleh kepala desa tentang tindak pidana yaitu tindak pidana dan percobaan pembunuhan terhadap kepala desa karena mengancam dan/atau perbuatan tidak menyenangkan dengan merusak rumah kepala desa yang dilaporkan kepada Pauh oleh Bahri bin Dahamid cs tanggal 4 September 2008 Laporan Polisi no. Pol. LP/BI-49/IX/2008/Bao.

Gangster Yang Dikejar Kejar Polisi Di Tangerang Sempat Buang Sajam

Kemudian terjadi peristiwa pengancaman terhadap Saudara Mohammad bin Hussain yang kemudian dilaporkan ke Polsek Sarolangun sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Polisi No.13. Pol. STPL/B-120/X/2008/SPK tanggal 29 Oktober 2008, Marwan melawan Mohammad bin Husein. Sehari kemudian, Marwan bin Hamid dan Saudara Saleh menganiaya Thamrin dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sarolangun sesuai dengan Laporan Polisi No.13. Pol: STPL/B-121/X/2008, 30 Oktober 2008.

Ketiga kejadian tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan Polres yang berlaku. Namun, pada saat yang sama, ada tuduhan dan upaya sistematis untuk menghukum kepala desa. Menuduh dan menahan kepala desa hanya dengan mendengarkan pernyataan sepihak dari saksi tidak dapat dipertahankan secara hukum, dan kemudian polisi Saro Langong mengambil sikap tidak profesional, dan kemudian menetapkan kepala desa sebagai tersangka dan menahan kepala desa.

  Suatu Peluang Usaha Dapat Diketahui Oleh Orang Yang

Oleh karena itu, dilihat dari fakta-fakta yang ada, keputusan kepala desa tersebut tidak dapat dipertahankan secara hukum. Sikap penyidik ​​dan warga Polandia yang menetapkan kepala desa sebagai tersangka adalah sepihak, tanpa melihat situasi yang sebenarnya. Selain itu, mereka hanya mendengar pernyataan saksi yang tidak dapat dipertahankan secara hukum. Saya tidak membaca informasi yang diberikan oleh kepala desa.

Dari pemaparan di atas, terjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat agar Polres Sarolangong tidak berpihak pada kepentingan hukum, melainkan hanya berpihak pada segelintir orang yang memanfaatkan hukum untuk mencari keuntungan sementara.

Bank Mendanai Usd 37,7 Miliar Ke Perusahaan Tambang Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Dan Pelanggaran Ham

Apakah kita ingat pelajaran sejarah para Founding Fathers? Soekarno yang percaya dirinya yakin bahwa Indonesia merdeka, kemudian diadili dan diadili di Landraad Bandung dan kemudian dalam pembelaannya yang terkenal “INDONESIA DIHIDUPKAN”. Soekarno memang diadili dan dihukum, namun sejarah mencatat bahwa keyakinan Soekarno benar, Indonesia merdeka, dan Soekarno terbukti sebagai presiden pertama.

Atau ingat pidato Tjipto Mangunkusumo di persidangan? Jika tuan telah berbohong kepada saya hari ini dan Anda yakin saya akan berhasil, Anda salah karena hanya tuan yang adil terhadap tubuh saya, tubuh saya, tetapi tuan tidak dapat menilai keyakinan saya. Indonesia akan merdeka.

Sukarno, meski mendapat represi dari pemerintah kolonial Belanda, ternyata menggunakan taktik yang sama. Penangkapan dan proses hukumnya terhadap pengkritik Sukarno menjadi saksi atas kejadian tersebut. Grup musik Koes Plus Syahril mengalami nasib yang sama. Bahkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Masyumi dan rencana pembubaran kelompok seperti HMI menunjukkan bahwa rezim Sukarno menggunakan cara yang sama.

Pada era Suharto, undang-undang juga digunakan untuk mengkritisi kebijakan negara. Sri Bintang Pamungkas, Muda

Polda Metro Tangkap 4 Wna Pelaku Skimming Di Beberapa Provinsi