Edukasi

Eks Karyawan Sebaiknya Menggunakan Pesangon

Eks Karyawan Sebaiknya Menggunakan Pesangon – JAKARTA – Mantan karyawan Merpati Airlines meminta pemerintah memberikan dana talangan untuk membayar pesangon sebesar Rp 318 miliar kepada 1.233 orang. Meski Merpati berhenti beroperasi pada 2014.

Pengacara mantan Tim Advokasi Perhimpunan Percontohan Merpati David mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengutamakan pesangon, namun dengan menyebut UU Kepailitan, hal itu tidak akan menjadi prioritas.

Eks Karyawan Sebaiknya Menggunakan Pesangon

“Sekarang kita lihat bagaimana solusinya dari pernyataan Menteri BUMN (Erick Thohir) yang mengatakan tidak ingin merugikan karyawan dengan menjual aset,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 Juni.

Diduga Enggan Bayar Pesangon, Eks Karyawan Lapor Pt Graha Ke Komisi Iii Dprd Merangin

“Kalau kita tidak prioritas setelah UU Kepailitan, berarti negara harus menggunakan haknya, menyelamatkan kekuasaannya dulu, sekali lagi saya katakan aset ada di tangan pemerintah dan bagaimana disinergikan dengan yang lain. penerbangan,” ujarnya.

Selain itu, kata David, setelah aset terjual, pihak pemegang jaminan akan mendapatkan dana dari hasil penjualan aset, seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina dan lain-lain.

Menurutnya, hal itu sangat bertolak belakang dengan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara agar tidak berlaku tidak adil kepada mantan karyawan Merpati Airlines.

“Pesanan ini adalah keringat mereka sendiri, keringat mereka adalah hak mereka, mereka bukan hutang nyata. Jadi tolong, filosofi pesangon adalah hak, bukan hutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta adalah apa yang mereka minta adalah mereka. benar,” katanya.

Orang Tua Murid Tolak Berdamai Dengan Guru Mesum, Sebut Lanjut Laporan Polisi

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines memang menjadi perusahaan yang diincar untuk ditutup.

“Merpati tanya Pak Yadi (Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA). Intinya Merpati, dari tujuh perusahaan yang menjadi target penutupan, ya salah satunya Merpati,” ujarnya usai Rapat Kerja rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Mei.

Erick mengatakan PT Danareksa (Persero) dan PPA bertanggung jawab membenahi perusahaan yang tidak berkinerja baik sebelum dilikuidasi. Apalagi, banyak dari mereka sudah lama tidak beroperasi.

“Jangan sampai berlaku tidak adil kepada buruh yang stuck. Lebih baik diselesaikan. Tentu kita ingin mensinergikan aset yang masih kita pakai. Misalnya Merpati ada maintenance, bisa disinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, bisa kita lakukan,” katanya.

Baru Dipecat? Ini Cara Bijak Mengatur Uang Pesangon

Mantan Pilot dan Karyawan Pesangon Merpati Air Bill Rp 312 Miliar: “Udah Tujuh Tahun, Cuma Janji, Tolong Bantu Kami Pak Erick Thohir”. ) dengan manajemen PT Lonsum tidak dapat mencapai kesepakatan. Rapat yang digelar Disnakertrans ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan sejumlah karyawan yang merasa tersinggung dengan acuan waktu kerja yang ditetapkan PT Lonsum yang hanya mengakui waktu kerja berdasarkan surat keputusan ketenagakerjaan yang diadakan. di ruang rapat Disnakertrans Muba, Rabu (8/1/2020)

  Pemasangan Card Adapter Merupakan Salah Satu Langkah Dalam Proses Perakitan Komputer, Pada Pemasangan Card Adapter Juga Tetap Harus Memperhatikan Prosedure K3. Metode Pemasangan Card Adaptor Yang Sesuai Dengan Penerapan K3 Yaitu?

Kebuntuan mediasi tripartit yang digagas Disnaker Muba terkait penghitungan masa kerja harus diambil alih oleh Disnaker setelah dilakukan bipartit antara serikat pekerja dengan manajemen kantor PT Lonsum Bangun Harjo ( 30/ 11/2019) juga gagal.

Karyawan yang diberhentikan menuntut agar perusahaan membayar pesangon sesuai dengan masa kerja yang dihitung sejak pertama kali bekerja di PT Lonsum pada tahun 2009. Sebagai acuan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.100/men/4/2004 tentang Pelaksanaan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), artinya masa kerja mereka adalah 11 tahun, sedangkan perusahaan hanya mengakui masa kerja mereka selama 7 tahun berdasarkan surat keputusan ketenagakerjaan.

Manajer HRD PT Lonsum Edy Akmal mengatakan, manajemen hanya menghitung senioritas sejak karyawan bersangkutan diangkat sebagai karyawan, yang ditandai dengan dikeluarkannya surat keputusan ketenagakerjaan.

Fsp Sinergi Bumn

“Seseorang diangkat sebagai pegawai tetap setelah yang bersangkutan mendapat surat keterangan kerja sebagai pegawai. Jadi pengurus menghitung masa kerja sesuai SK,” kata Edy Akmal dalam rapat pemberhentian, Sabtu (30/11/2019). ) di Kantor PT Lonsum Bangun Harjo, yang lebih ditekankan pada mediasi pertama dan kedua yang diadakan di halaman Disnakertrans Muba.

Menurut dia, PT Lonsum memberhentikan sejumlah karyawan karena melakukan program efisiensi. Namun, pihaknya memastikan pemecatan beberapa mandor lapangan yang bekerja di Divisi Perkebunan Sei Punjung yang meliputi Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba dilakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019, karyawan tersebut diberhentikan dan diberikan hak-haknya berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya dalam waktu satu bulan sejak pemberitahuan.

“Manajemen PT Lonsum telah mentransfer uang pesangon kepada seluruh karyawan yang diberhentikan sesuai UU Ketenagakerjaan ke rekening masing-masing. Dan manajemen juga memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh karyawan yang diberhentikan,” ujarnya.

Ketua SPSI PUK Babat Toman, Sugiono, yang mencoba menjembatani protes sejumlah pegawai yang merasa haknya dikebiri. Karyawan yang di-PHK meminta perusahaan untuk membayar pesangon sesuai senioritas, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.100/men/4/2004 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT).

Ahok Tak Mau Dipenjara Gara Gara Bagi Duit Ke Warga Bukit Duri

Menurut Sugiono, lima karyawan yang di-PHK merupakan bagian dari kelompok yang mulai bekerja pada pembukaan blok Punjung Estate pada 2009. Ia juga tidak menampik alasan perusahaan menghitung referensi perusahaan yang dihitung berdasarkan tenaga kerja. dekrit. pada 2013. Namun, lanjutnya, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang PKWTT, status pekerja ini otomatis ditentukan setelah tiga bulan bekerja. Hal ini karena sejak tahun 2009 mereka bekerja secara terus menerus dengan total waktu kerja lebih dari 40 jam/minggu.

  Teknik Pukulan Pada Permainan Tenis Meja Yang Tepat Untuk Menghasilkan Bola Tidak Melambung Terlalu Tinggi Di Atas Net Yaitu

“Menurut kami, perkalian jumlah pesangon dari perusahaan sudah tepat. Hanya jumlah tahun masa kerja yang perlu disesuaikan, masa kerja mereka seharusnya dihitung dari tahun 2009 bukan tahun 2013 berdasarkan SK penunjukan,” kata Sugiono.

Ketua SPSI Bidang Perkebunan Muba, Rusdi menyayangkan sikap manajemen PT Lonsum yang mengabaikan keputusan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja terkait PKWTT. Dia mengaku tidak yakin jika perusahaan besar seperti PT Lonsum tidak mengetahui aturan ini karena sudah disosialisasikan sejak tahun 2004.

“Apakah ini masalah administrasi atau memang sengaja mengaburkan jam kerja pegawai untuk memperkecil besaran pesangon,” ujarnya.

Mantan Karyawan Btel Kembali Demo Tuntut Cicilan Pesangon

Dodi dan Lay korban PHK PT Lonsum mempertanyakan Asisten Manajer (Askep) atasan langsung mereka di PT Lonsum, Amir Hasan, yang tak pernah hadir dalam pertemuan tersebut. Karena menurut mereka, Askep merupakan saksi kunci yang masih bekerja sejak mulai bekerja pada tahun 2009 hingga saat ini bahkan menjabat sebagai salah satu manager PT Lonsum.

Juanda Kabid Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Disnakertrans Muba yang didampingi Faezal menyimpulkan mediasi kedua atau tripartit antara serikat pekerja dengan PT Lonsum dan Disnakertrans tidak menemukan titik temu. Untuk itu, pihaknya akan mengambil alih dengan mengajukan usulan kepada kedua belah pihak yang harus dijawab paling lambat 10 hari sejak tanggal usulan.

“Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan, rekomendasi tersebut akan kami anggap disetujui dan kami akan meminta agar rekomendasi tersebut segera dilaksanakan,” katanya.

Juanda berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di PT Lonsum maupun perusahaan lain. Secara tidak langsung, ia tampak mendukung pernyataan Ketua DPC SPSI Bidang Perkebunan Muba, Rusdi yang menilai dirinya tidak

Pesangon Adalah: Syarat Dan Cara Hitung Uang Pesangon

“Saya telah menemukan banyak contoh kasus di mana perusahaan bertindak seolah-olah mereka tidak tahu tentang aturan tersebut. Dengan memanfaatkan kelemahan sumber daya manusia yang tidak paham, perusahaan memanfaatkannya untuk menetralisir hak-hak pekerja. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi karena aturan yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk melindungi pekerja dari PHK,” katanya. Berdasarkan informasi, terdapat 1.233 pegawai termasuk pilot dan awak kabin yang belum mendapatkan hak normatif berupa pesangon. gaji Rp 318 miliar dan uang pensiun.

Mantan penerbang yang tergabung dalam Persatuan Mantan Penerbang Merpati (PPEM) akhirnya melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam salinan surat yang diperoleh detikcom, mereka meminta Jokowi memperhatikan hak-hak mantan pegawai maskapai penerbangan milik negara itu.

  Berikut Yang Bukan Termasuk Jenis Dari Program Pengolah Angka Adalah

Ketua PPEM Capt Anthony Ajawaila mengatakan surat ini bukan yang pertama kali, tepatnya pada 17 Juni 2021 mereka juga mengirimkan surat kepada Jokowi. Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan sejak tahun 2016 namun sejauh ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

“Sedikit kilas balik, berawal dari kabar bahwa pada Mei 2021 Kementerian Badan Usaha Milik Negara berencana menutup beberapa perusahaan, salah satunya Merpati Airlines. Pada 1 Februari, operasional terhenti sehingga menyebabkan tertundanya hak normatif 1.233 pegawai,” kata Anthony dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Pt Mapoli Raya Diminta Serius Tuntaskan Soal Pesangon Dan Iuran Bpjs Eks Karyawan

Selain itu, pada tahun 2016, perseroan telah menerbitkan SPU dengan memberikan hak normatif sekitar 30% dan berjanji akan menyelesaikannya pada Desember 2018.

“Sedangkan teman-teman kita banyak yang sakit dan ada yang meninggal dunia di depan kita. Kita yakin itu tidak mudah karena kita sudah berkali-kali mengadu ke berbagai instansi tapi belum diberi jaminan,” lanjutnya.

Anthony mengatakan, tidak dibayarkannya uang pesangon tentu menjadi masalah di setiap keluarga karyawan, mulai dari perceraian, anak sakit, putus sekolah, pindah kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan dan lain-lain. Hak normatif yang belum terpenuhi berupa pesangon angsuran kedua dari 1.233 pegawai sebesar DKK 318 miliar. dan hak pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam likuidasi) dari pensiunan sebesar DKK 94,88 miliar. DKK

Anthony berharap upaya anggota PPEM untuk menegaskan hak normatifnya melalui surat terbuka ini dapat berhasil. “Saat ini semua solusi seolah terkunci dan satu-satunya jalan keluar adalah kebijakan pemerintah agar masalah pesangon staf MNA dibayarkan. Bapak Presiden Jokowi yang berkuasa penuh melalui kebijakannya mampu memastikan, bahwa pembayaran “Hak pesangon dan hak pensiun pegawai MNA bisa terpenuhi. Kami senang sekali, semoga Presiden Jokowi bisa membantu kami,” pungkasnya. membayar untuk dihentikan dari perusahaan Anda? Tak perlu panik, ingat langit belum sepenuhnya runtuh.

Sebelum Lapor Ke Disnaker, Ini Yang Wajib Diketahui Pekerja Soal Pesangon

Masih banyak