Mengenal Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah

Senior Capcus

Kelengkapan dokumen adalah suatu hal yang penting dan mutlak yang harus anda perhatikan ketika memutuskan akan membeli suatu rumah. Dokumen itu sendiri bisa berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna, dan yang lain sebagainya.

  1. Memperhatikan sertifikat kepemilikan lahan atau rumah menjadi penting guna menghindari munculnya masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari.
  2. Seperti halnya terjadi sengketa lahan, kepemilikan ganda, dan yang lain sebagainya.
  3. Sengketa lahan adalah hal yang paling sering terjadi di masyarakat, oleh sebab itu banyak rumah di jual karena lahan nya dalam keadaan sengketa.
  4. Hal inilah yang menjadikan anda harus waspada ketika akan membeli sebuah rumah bekas.

Sekilas Tentang Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah

Jika anda masih tergolong baru dalam dunia properti, mengetahui berbagai Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah adalah hal yang harus anda lakukan dan benar benar anda kuasai dengan baik. Untuk lebih mengetahui lebih jauh tentang jenis-jenis sertifikat, anda bisa simak penjelasan lebih detail nya berikut ini.

  • Girik

    Girik
    Girik

Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah, Girik bukanlah jenis kepemilikan sebuah rumah ataupun lahan.

  1. Namun girik adalah bukti pembayaran pajak atas suatu lahan yang bisa dijadikan sebagai bukti jika orang tersebut telah menguasai suatu lahan.
  2. Pada umumnya girik adalah hak milik adat yang diwariskan secara turun temurun dimana lahan tersebut belum didaftarkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
  3. Jika anda masih pemula dalam dunia properti, ada baiknya jika anda tidak membeli rumah yang berstatus girik.
  7 Cara Ciptakan Ruang Meditasi Super Nyaman Untuk Relaksasi

Meskipun rumah di jual yang berstatus girik biasanya akan memiliki harga yang jauh lebih murah, namun anda harus ingat jika girik tidak diakui oleh bank sehingga anda tidak bisa menggunakannya sebagai agunan.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah SHGB adalah jenis sertifikat yang dimana pemiliknya hanya berhak untuk mengelola bangunan  diatas sebuah tanah atau lahan.

  1. Kepemilikan SHGB ini biasanya mempunyai batas waktu yakni antara 20 sampai 30 tahun.
  2. Jika kemudian batas waktu tersebut telah berakhir, maka si pemilik harus melaporkan ke BPN guna memperpanjang sertifikat kembali.
  3. Jika si pemilik lalai dan tidak memperpanjang nya maka lahan tersebut akan kembali menjadi milik negara
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat di mata hukum.

  1. Pemilik SHM ini mempunyai hak penuh atas lahan, rumah, dan juga tanah.
  2. SHM adalah bukti kepemilikan yang paling valid jika dibandingkan dengan sertifikat yang lainnya.

Penutup

Mengenal Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah
Mengenal Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah

Nah demikianlah tadi ulasan capcus.id diantaranya beberapa Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah yang bisa anda ketahui. Jangan pernah tergiur jika ada tempat tinggal di jual dengan harga yang jauh dibawah standar karena bisa saja ada sesuatu dengan rumah tersebut, dan bisa mendatangkan masalah untuk anda di kemudian hari. Dan pastinya anda tak menginginkan terjadi hal yang demikian bukan?!

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay