Kelengkapan dokumen adalah suatu hal yang penting dan mutlak yang harus anda perhatikan ketika memutuskan akan membeli suatu rumah. Dokumen itu sendiri bisa berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna, dan yang lain sebagaianya.
- Memperhatikan sertifikat kepemilikan lahan atau rumah menjadi penting guna menghindari munculnya masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari.
- Seperti halnya terjadi sengketa lahan, kepemilikan ganda, dan yang lain sebagainya.
- Sengketa lahan adalah hal yang paling sering terjadi di masyarakat, oleh sebab itu banyak rumah di jual karena lahannya dalam keadaan sengketa.
- Hal inilah yang menjadikan anda harus waspada ketika akan membeli sebuah rumah bekas.
Daftar Isi
Sekilas Tentang Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah
Jika anda masih tergolong baru dalam dunia properti, mengetahui berbagai Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah adalah hal yang harus anda lakukan dan benar benar anda kuasai dengan baik. Untuk lebih mengetahui lebih jauh tentang jenis-jenis sertifikat, anda bisa simak penjelasan lebih detainya berikut ini.
-
Girik
Girik
Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah, Girik bukanlah jenis kepemilikan sebuah rumah ataupun lahan.
- Namun girik adalah bukti pembayaran pajak atas suatu lahan yang bisa dijadikan sebagai bukti jika orang tersebut telah menguasai suatu lahan.
- Pada umumnya girik adalah hak milik adat yang diwariskan secara turun temurun diamana lahan tersebut belum didaftarkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
- Jika anda masih pemula dalam dunia properti, ada baiknya jika anda tidak membeli rumah yang berstatus girik.
Meskipun rumah di jual yang berstatus girik biasanya akan memiliki harga yang jauh lebih murah, namun anda harus ingat jika girik tidak diakui oleh bank sehingga anda tidak bisa menggunakannya sebagai agunan.
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah SHGB adalah jenis sertifikat yang dimana pemiliknya hanya berhak untuk mengelola bangunan diatas sebuah tanah atau lahan.
- Kepemilikan SHGB ini biasanya mempunyai batas waktu yakni antara 20 sampai 30 tahun.
- Jika kemudian batas waktu tersebut telah berakhir, maka sipemilik harus melaporkan ke BPN guna memperpanjang sertifikat kembali.
- Jika sipemilik lalai dan tidak memperpanjangnya maka lahan tersebut akan kembali menjadi milik negera
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dimata hukum.
- Pemilik SHM ini mempunyai hak penuh atas lahan, rumah, dan juga tanah.
- SHM adalah bukti kepemilikan yang paling valid jika dibandingkan dengan sertifikat yang lainnya.
Penutup
Nah demikianlah tadi ulasan capcus.id diantaranya beberapa Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Rumah yang bisa anda ketahui. Jangan pernah tergiur jika ada tempat tinggal di jual dengan harga yang jauh dibawah standar karena bisa saja ada sesuatu dengan rumah tersebut, dan bisa mendatangkan masalah untuk anda di kemudian hari. Dan pastinya anda tak menginginkan terjadi hal yang demikian bukan?!