Diusir dari Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Omong Kosong Semua Ini!

Senior Capcus

Capcus.id – Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo telah diadakan di rumah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Bersumber dari Youtube Official Inews (30/8/2022) di lokasi rekonstruksi kasus Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir Yosua selaku korban dan pelapor mengaku kecewa lantaran tidak diijinkan melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya. Padahal, Kamaruddin Simanjuntak beserta timnya sudah datang sejak pagi hari.

“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya” kata Kamaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Menurut Kamaruddin, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.

“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Bagi kami ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna dari Equality Before the Law. Entah apa yang mereka lakonkan di dalam kami tidak tahu” lanjut Kamaruddin.

Saat ditanya terkait alasan dari pihak kepolisian melarang pengacara keluarga korban untuk hadir di rekonstruksi kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin menyampaikan bahwa alasan yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adalah “Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat.”

“Seharusnya boleh lihat untuk transparansi. Karena kita pengacara korban harusnya boleh lihat” tambahnya.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat saat hadir di lokasi rekonstruksi Ferdy Sambo diusir dari lokasi rekonstruksi, sementara pengacara tersangka boleh hadir disana.

Untuk langkah selanjutnya, Kamaruddin akan berbicara dengan Presiden dan atau salah satu Menko nya terkait hal ini.

“Harus ada ini yang harus segera diberhentikan dari jabatannya” kata Kamaruddin.

  Sah! Harga Pertalite Naik dari Rp7.650 jadi Rp10.000

Johnson Panjaitan turut menambahkan keterangan dari rekannya Kamaruddin Simanjuntak. Ia mengatakan tidak ada transparansi kepada pihak korban dan juga kepada publik dalam proses rekonstruksi Ferdy Sambo ini.

“Kalau rekonstruksi nggak transparan kayak begini, kan artinya omong kosong semua ini” kata Johnson Panjaitan (30/8/2022).

Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri Terkait Pelarangan Pengacara Keluarga Brigadir J Hadir di Lokasi Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dimintai konfirmasi terkait tidak diperbolehkannya pengacara keluarga Brigadir J hadir dalam proses rekonstruksi.

Dikutip dari DetikNews (30/8/2022), Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi. Pengacara korban tidak wajib hadir dalam proses rekonstruksi.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).

 

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay