Faizal Assegaf Dilapor Erik Thohir ke Bareskrim: Fitnah Miliki Istri Banyak dan Kelola Dana Capres 300T

Senior Capcus

CapCus.id –  Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri.

Pelaporan ini bermula dari adanya unggahan video pendek berdurasi 2 menit 15 detik oleh Faizal Assegaf di akun Instagram pribadinya. Video itu berupa potongan wawancara pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun.

Faizal Assegaf Dilapor Erik Thohir ke Bareskrim
Postingan Faizal Assegaf di akun Instagamnya (sumber: Instagram @faizal.assegaf)

Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Tapi Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir.

“Erick Thohir punya istri banyak. Semua dinikahi secara ghoib. Anak dari istri pertama sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar” begitu narasi yang tertulis dalam potongan video tersebut.

Tidak hanya itu. Di akun pribadi twitternya @faizalassegaf, Faizal Assegaf juga membuat cuitan yang mengarah pada keterlibatan Erick Thorir soal dana Capres 300 T dan memperalat BUMN sebagai ATM politik jahat jelang Pilpres 2024.

Screenshot 20220827 161859 Instagram
Sumber: tiwtter @faizalassegaf

“Mabes Polri harus berani bertindak tegas memeriksa Erick Tohir & Kamaruddin Simanjuntak terkait dana Capres 300 T. Agar publik tdk dibuat resah dgn dugaan skandal megakorupsi tsb melalui modus konspirasi busuk: Memperalat BUMN sebagai ATM politik jahat jelang Pilpres 2024! *FA*” demikian isi cuitan Faizal Assegaf di akun twitternya @faizalaasegaf, pada 27 Agustus 2022.

Ifdhal Kasim selaku kuasa hukum Erick Thohir menyebut kliennya membantah unggahan Faizal tersebut. Unggahan Faizal Assegaf itu juga disebutkan sebagai fitnah yang keji.

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujar Ifdhal usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Dikutip dari Tempo.co, 27/8/2022).

  Pengguna BBM Bersubsidi Wajib Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Begini Caranya

Lebih jauh Ifdhal memaparkan bahwa laporan Faizal ke polisit terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Hal ini seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

 

 

Artikel Menarik Lainnya

Promo Top Up Game Termurah✅

Download Aplikasi Mocipay